Total Peminjam

984.178

Jumlah Peminjam Aktif

12.237

Total Pinjaman yang Disalurkan (Sejak Berdiri)

Rp. 1.430.158.283.480

Total Pinjaman yang Disalurkan (Tahun Berjalan)

Rp. 100.185.211.500

Total Outstanding Pinjaman

Rp. 8.712.525.000

Cara menggunakan Aplikasi Modal Nasional

iphone-feature
Lengkapi Data Pribadi

Data Pribadi bisa berupa informasi pribadi, pekerjaan, dan foto-foto dokumen yang diperlukan

Ajukan Pinjaman

Platform Modal Nasional mempunyai 2 produk yaitu : Pinjaman Pribadi & Pinjaman UMKM. Pilih lah sesuai dengan kebutuhan peminjam

Tunggu Proses Analisa Data

Tunggu data anda sedang diperiksa oleh staff ahli kami. Dalam proses ini jika semua syarat telah sesuai akan segera di setujui. Jika sudah disetujui maka Dana akan di kirimkan ke rekening peminjam.

Bayar Tepat Waktu

Setelah jatuh tempo, peminjam diwajibkan untuk membayar tepat waktu sesuai dengan tenor dan jumlah yang sudah ditetapkan.

Area cakupan luas, seluruh Indonesia!

Anggota AFPI

Keuntungan Pinjam-Meminjam di Modal Nasional

Analis Data
Proses Analisa Data Anda Cepat dan Tepat
Sertifikasi ISO27001
Data Anda Tersimpan Dengan Aman
Pinjaman Cair
Pinjaman Cair Dengan Cepat Langsung ke Rekening Peminjam
Analis Data
Ber Izin & Di Awasi (Legal) Oleh OJK
Modal Nasional

Download Sekarang Juga!

  • Anggota AFPI
  • Berizin OJK
  • Sertifikasi ISO27001

Disclaimer Risiko

1.
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
8.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.