Profil Komisaris, Direksi & Pemegang Saham

Modal Nasional (Monas) adalah salah satu produk dari PT. Solusi Teknologi Finansial, yang merupakan layanan finansial P2P Lending untuk mengembangkan modal usaha dari kecil ke menengah. Modal Nasional juga sekaligus menjadi solusi bagi UMKM untuk membantu menyediakan modal bagia para pelaku usaha UMKM. Modal Nasional mengimplementasikan prinsip-prinsip finansial, penggunaan data sebagai acuan, dan teknologi mutakhir demi mewujudkan perekonomian inklusif bagi masyarakat Indonesia.

Analis Data
team-member
Even

Direktur Utama

team-member
Frekartini J P.

Direktur

team-member
Yan Rezky Fahza

Komisaris Utama

team-member
Indra Halim

Komisaris

team-member
Even

Even seorang Direktur Utama di PT. Solusi Teknologi Finansial sekaligus pemegang saham terbesar 72%, dengan background seorang Enginering lulusan Singapore. Ketertarikannya terhadap dunia teknologi mendorong keras untuk mendirikan perusahaan financial yang berbasis technology pertama dan terbesar di Indonesia. Even percaya bahwa masa depan akan mengarah pada serba digital teknologi, maka dari itu mendirikan usaha financial technology dapat mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya bagi masyarakat dan UMKM di Indonesia.

team-member
Frekartini J P.

Frekartini J P. seorang Direktur di PT. Solusi Teknologi Finansial sekaligus pemegang saham sebanyak 25%, ibu Frekartini memiliki background yang berpengalaman khususnya dengan latar belakang keuangan. Dengan dibantu pengalaman dari ibu Frekartini, diharapkan PT. Solusi Teknologi Finansial dapat membantu memberikan solusi dan inovatif terhadap produk yang ada di Modal Nasional demi terwujudnya solusi keuangan inklusif.

team-member
Putra Yuris Dwikarya

Putra Yuris Dwikarya merupakan pemegang saham sebanyak 3% di PT. Solusi Teknologi Finansial. Dengan background Magister Hukum Lulusan Universitas Gajah Mada, Kami berharap Putra Yuris Dwikarya dapat memberikan dan menuntun PT. Solusi Teknologi Finansial | Modal Nasional untuk patuh dan tunduk terhadap semua regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Laporan Keuangan PT. Solusi Teknologi Finansial

Lampiran Berkas dapat di lihat maupun di unduh oleh pengunjung website Modal Nasional.

Tahun 2020
Tahun 2022

Download Sekarang Juga!

  • Anggota AFPI
  • Berizin OJK
  • Sertifikasi ISO27001

Disclaimer Risiko

1.
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
8.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.