Our Uniqs FAQ

Modal Nasional selalu membantu anda dalam mengenai P2P Lending.

Informasi apa yang perlu disediakan untuk pengajuan ?

Mengajukan pinjaman di lakukan didalam Aplikasi, anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang telah tersedia di aplikasi untuk pengajuan. Informasi Data Diri , ( KTP, SIM, NPWP, BPJS ) Dan Informasi Data Pekerjaan ( Slip Gaji Dan ID Pekerja ) Informasi Data Rekening ( Rekening Milik Pribadi ).

Dapatkah saya mengajukan beberapa akun Modal Nasional untuk meminjam uang ?

Tidak, satu orang hanya dapat menggunakan satu akun MONAS, Jika Anda menggunakan banyak akun untuk meminjam uang, kami akan menolak permohonan pinjaman Anda.

Dapatkah saya membatalkan setelah aplikasi diajukan?

Umumnya tidak dapat dibatalkan setelah permohonan pinjaman yang diajukan dan statusnya telah disetujui. Jika Anda benar-benar perlu membatalkan pinjaman, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan untuk membatalkan\nJika status permohonan pinjaman Anda adalah \Sedang diroses\ pinjaman telah dilepaskan dan tidak dapat dibatalkan saat ini. Untuk pembatalan pinjaman dapat dilakukan jika status pengajuan masih dalam proses pemeriksaan. Jika status diaplikasi telah disetujui maka untuk pembatalan pinjaman dapat menghubungi layanan pelanggan kami .

Jika terdapat kesalahan dalam mengajukan permohonan? Apakah dapat diubah?

Tidak dapat diubah.

Apa jenis metode pembayaran?

Saat ini metode pembayaran yang tersedia adalah via ATM dan Mbanking.

Hari apa yang dimaksud dengan tanggal pembayaran?

Tanggal pembayaran adalah hari dimana Anda menerima pinjaman.

Kapan tanggal jatuh tempo ditentukan ?

Tanggal jatuh tempo terhitung sejak tanggal pencairan dana.

Bisakah saya membayar lebih awal?

Mendukung pembayaran awal

Bagaimana jika saya terlambat?

Peminjam harus benar-benar melaksanakan kewajiban pelunasannya.Jika tidak ada pembayaran penuh pada tanggal pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, yang mengakibatkan periode jatuh tempo, peminjam harus membayar bunga penalti yang telah jatuh tempo.

Bagaimana proses analisnya?

Setelah Anda mengajukan aplikasi pinjaman Anda:

Langkah pertama: tinjauan awal sistem kontrol

Langkah kedua: Petugas kami akan memverifikasi identitas

Langkah ketiga: peninjauan akhir dan beri tahu hasil audit

Setelah pemgajuan berapa lama akan dapat menerima hasil audit?

Batas waktu untuk audit normal adalah 24 jam pada hari kerja.Jika terdapat hari libur, maka analis akan tertunda. Harap maklum dan tunggu dengan sabar.

Ketika petugas kami men-telepon, pertanyaannya salah / panggilan tidak terjawab, apa yang harus di lakukan ?

Petugas yang menyetujui akan menilai apakah ada kebutuhan untuk menghubungi lagi berdasarkan situasi keseluruhan, harap perhatikan panggilan masuk anda.

Bank mana yang mendukung pinjaman?

Bank pada umumnya dapat mendukung. Jika Anda mengalami tidak mendukung pinjaman, dapat menghubungi layanan pelanggan menginformasikan situasi spesifik.

Berapa lama pinjaman itu masuk ke rekening?

Jika permohonan pinjaman Anda disetujui, pinjaman akan dikreditkan ke rekening dalam waktu 24 jam dari hari kerja normal.

Apakah dapat meminjamkan di akhir pekan dan hari libur?

Monas meminjamkan uang pada akhir pekan dan hari libur.

Disclaimer Risiko

1.
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
8.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.