Our Creative Events

Modal Nasional selalu mengikuti setiap acara yang diselenggarakan oleh AFPI & OJK

Kegiatan Sosialisasi Fintech

Tanggal Nama Kegiatan Tempat Estimasi Jumlah Peserta
04 Maret 2019 Sosialisasi "Keuangan Masa Kini dengan Fintech" Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung 500
14 Maret 2019 Seminar "Inovasi dan Teknologi untuk Pembangunan Indonesia Berkelanjutan" Universitas Esa Unggul, Jakarta 200
15 Maret 2019 Seminar Sosialisasi Fintech "Fintech Pelopor Inovasi Teknologi di Dunia Keuangan" Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta 200
12 April 2019 Sosialisasi "Perkembangan Fintech di Era Digital" Institut Teknologi Telkom, Surabaya 200
20 April 2019 Sosialisasi "Perkembangan Fintech pada Generasi Milennials" Universitas Mataram, Lombok 200
17 Mei 2019 Sosialisasi "Peluang dan Tantangan Perkembangan Fintech di Indonesia" Universitas Kristen Widya Mandala, Madiun 200
21 Juni 2019 Seminar Nasional "Perkembangan Fintech di Indonesia" STKIP PGRI, Bandar Lampung 180
20 Juli 2019 Sosialisasi "Fintech On Campus Bersama Regulator dan AFPI" STIE YPUP Makassar 200
20 Juli 2019 Sosialisasi "Fintech Goes To Bengkulu" Dailycious Cafe and Resto, Bengkulu 100
02 Agustus 2019 Manado Fintech Fest Manado 250
12 Agustus 2019 Pengembangan UKM Bersama Teknologi Hotel Lorin Sentul, Bogor 150
16 Agustus 2019 Pembiayaan Modal Usaha Melalui Fintech P2P Lending & Perkembangan Teknologi Untuk Usaha Kecil Menengah Rumah Sanur Creative Hub, Bali 300
03-04 September 2019 Fintech Exhibition Samarinda 100

Download Sekarang Juga!

  • Anggota AFPI
  • Berizin OJK
  • Sertifikasi ISO27001

Disclaimer Risiko

1.
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
8.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.